Minggu, 14 September 2008

Kau, Aku dan Pajak

Setiap orang yang memiliki penghasilan pada dasarnya wajib untuk membayar pajak. Hanya saja memang beberapa orang tidak pernah perlu repot memikirkan pajak. Mengapa?

Terkait dengan urusan pajak, sebenarnya, orang di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4:

1. Orang yang bekerja sebagai karyawan dan sebenarnya memiliki penghasilan kena pajak tetapi tidak memiliki NPWP. Yang masuk dalam kelompok ini sebenarnya adalah orang yang belum mengalami pusing karena urusan pajak. Mereka belum perlu berurusan dengan pajak. Mereka akan mulai kenalan dengan pajak, pada saat mereka punya NPWP. Kapan mereka akan punya NPWP? Indonesia menganut asas self assessment, jadi sekalipun semestinya mereka punya NPWP, sejauh ini tidak ada mekanisme pemaksaan dan denda terkait dengan pemilikan NPWP. Mereka diharapkan dengan kesadaran sendiri mengajukan permohonan untuk memiliki NPWP.

2. Orang yang memiliki usaha sendiri (wirausaha) tetapi tidak memiliki NPWP. Mereka juga belum pusing dengan NPWP dan pajak. Namun, posisi mereka relatif lebih rentan untuk ditangkap oleh orang pajak dan diminta untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak. Mengapa? Kelompok pertama tidak punya NPWP tetapi sebenarnya mereka sudah bayar pajak lewat perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan kelompok kedua ini, kalau mereka tidak punya NPWP, maka mereka tidak punya sarana dan alasan untuk bayar pajak, padahal mereka punya penghasilan dari hasil usaha mereka. Kelompok kedua ini mesti lebih siap untuk berurusan dengan pajak, apalagi jika usaha yang mereka rintis telah berhasil, dan semakin besar.

3. Orang yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apapun pekerjaan kita (mau karyawan ataupun usaha sendiri), selama penghasilan kita di bawah penghasilan tidak kena pajak, maka kita tidak perlu berurusan dengan pajak. Cara gampangnya (tidak seratus persen benar), adalah asalkan penghasilan kita lebih rendah dari Rp1.100.000 per bulan, berarti kita masih bebas dari kewajiban perpajakan.

4. Orang yang telah memiliki NPWP. Apapun pekerjaan kita (karyawan maupun usaha sendiri), kalau kita sudah punya NPWP, maka kita perlu berurusan dengan pajak. Urusan pajak ini sedikit lebih gampang jika kita adalah karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan. Kita hanya punya pekerjaan sekali dalam setahun, untuk melaporkan pajak yang telah dipotong dari gaji bulanan kita. Kita wajib melaporkan pajak kita menggunakan Form 1770 S. Urusan pajak ini menjadi lebih rumit, jika kita adalah karyawan yang bekerja di dua perusahaan dan atau kita berwirausaha. Benar, setiap tahun kita juga wajib melaporkan pajak kita menggunakan Form 1770 ... tetapi setiap bulan kita juga wajib menghitung dan menyetor pajak bulanan.

Tidak ada komentar: